Barru News — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menyatakan dukungannya terhadap aspirasi nelayan tradisional yang menolak penggunaan alat tangkap trawl atau pukat harimau di wilayah perairan Barru.

Dukungan ini disampaikan usai pertemuan antara sejumlah nelayan dan anggota DPRD Barru di Gedung DPRD Barru, Rabu (5/11/2025).
Kunjungan para nelayan tersebut bertujuan menyampaikan keresahan atas maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau, yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan hasil tangkapan nelayan kecil.
Nelayan Minta Ketegasan Penegak Hukum
Perwakilan nelayan tradisional, Hasan Basri, dalam audiensi itu menegaskan bahwa praktik penggunaan pukat harimau telah lama merugikan mereka.
“Kami sudah berulang kali melihat kapal yang menggunakan pukat harimau di wilayah tangkap kami. Ikan jadi berkurang, jaring kami rusak, dan laut makin tidak ramah bagi nelayan kecil,” ujarnya.
Ia meminta pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum agar turun langsung melakukan pengawasan dan menindak tegas pelaku pelanggaran tersebut.
Baca Juga : Eric Horas: Gerindra Terbuka, Tapi Bergabung Harus Pahami Arah Perjuangan Partai
“Kalau tidak ada tindakan nyata, nelayan tradisional bisa kehilangan sumber penghidupan,” tambahnya.
DPRD Barru Siap Fasilitasi dan Awasi
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Barru, H. Abdul Rahman, menyampaikan komitmen dewan untuk menindaklanjuti aspirasi para nelayan.
“Kami sangat memahami keresahan masyarakat pesisir. Penggunaan pukat harimau sudah jelas dilarang secara nasional. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan dan aparat kepolisian untuk memastikan aturan ditegakkan,” tegas Abdul Rahman.
Ia menambahkan, DPRD Barru juga akan mendorong peningkatan program pemberdayaan dan bantuan alat tangkap ramah lingkungan bagi nelayan kecil agar mereka tetap produktif tanpa merusak habitat laut.
Pemkab Diminta Turun ke Lapangan
Selain menyoroti aspek penegakan hukum, DPRD Barru juga mengingatkan pentingnya peran pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi berkelanjutan mengenai larangan penggunaan alat tangkap destruktif.
“Pemerintah harus hadir, baik dalam bentuk pengawasan maupun edukasi kepada nelayan pengguna trawl agar beralih ke alat tangkap yang sesuai aturan,” ujar Abdul Rahman.
Pertemuan tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang melibatkan DPRD, Dinas Perikanan, aparat keamanan, dan perwakilan nelayan guna menindaklanjuti laporan dan memastikan pengawasan lebih ketat di perairan Barru.


















