Barru News – Sebuah video yang memperlihatkan Kapolsek Mallusetasi, AKP Iriansyah, diduga melakukan tindakan intimidasi terhadap wartawan saat melakukan peliputan di lokasi tambang galian C di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), viral di media sosial.
Peristiwa tersebut menimbulkan perhatian publik dan menuai beragam tanggapan, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers.

Larangan Liputan Saat Kunjungan Anggota DPRD
Insiden ini terjadi ketika sejumlah jurnalis tengah meliput kegiatan anggota DPRD Barru yang melakukan kunjungan ke lokasi tambang galian C di wilayah Mallusetasi. Dalam video yang beredar, AKP Iriansyah tampak melarang wartawan merekam video dirinya saat berada di lokasi tersebut. Ia juga terlihat meminta agar kamera tidak diarahkan ke arahnya.
Tindakan tersebut sontak memicu reaksi dari wartawan di lapangan yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kami hanya menjalankan tugas peliputan sesuai kode etik jurnalistik. Tidak ada maksud lain selain memberikan informasi kepada publik,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi.
Baca Juga : Warga di Barru Keluhkan Tambang Galian C Bikin Longsor-Kuburan Rusak
Reaksi dari Kalangan Jurnalis
Sejumlah organisasi pers di Sulsel menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh Kapolsek tersebut. Mereka menilai tindakan melarang atau mengintimidasi wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak wartawan dalam mencari serta menyebarkan informasi.
“Jika benar terjadi intimidasi, ini merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh aparat penegak hukum. Pers adalah mitra strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas salah satu perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
Polda Sulsel Diminta Turun Tangan
Menanggapi viralnya video tersebut, sejumlah pihak meminta agar Polda Sulsel turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan resmi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa tidak ada bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers di lapangan.
Hingga saat ini, pihak Polres Barru maupun AKP Iriansyah belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. Publik pun menanti penjelasan lebih lanjut dari aparat kepolisian mengenai duduk perkara sebenarnya di balik kejadian ini.
Kasus dugaan intimidasi wartawan ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak, agar hubungan antara aparat penegak hukum dan insan pers tetap harmonis serta saling mendukung dalam menciptakan keterbukaan informasi publik yang sehat dan bertanggung jawab.


















