Barru News – Pemerintah Kabupaten Barru resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Barru.

Penandatanganan berlangsung di ruang rapat lantai 5 Wing 2 Jakarta, Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Selasa (16/9). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam upaya menata ruang wilayah Barru agar lebih adaptif terhadap kebutuhan pembangunan, investasi, dan pelayanan publik yang terus berkembang.
Baca Juga : Menkeu Baru, Supply Side Revolution dan Pertumbuhan Ekonomi
Sinergi Pemkab Barru dan Ditjen P2PR ATR/BPN
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Susanto dari Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan Ruang (Ditjen P2PR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kehadiran jajaran pejabat dari kedua pihak menandakan komitmen kuat untuk membangun sinergi dalam penataan ruang yang sesuai dengan regulasi serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan adanya berita acara ini, proses revisi RTRW Barru memasuki tahap lanjutan yang menuntut kolaborasi teknis lebih intensif antarinstansi.
Jawab Tantangan Pembangunan dan Investasi
Bupati Andi Ina Kartika Sari menegaskan bahwa revisi RTRW bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan kebutuhan mendasar untuk menjawab dinamika pembangunan di Barru. Menurutnya, perubahan pola ruang harus menyesuaikan perkembangan sektor industri, pariwisata, pertanian, dan infrastruktur yang tengah tumbuh pesat di daerah. RTRW yang mutakhir akan memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menjadi panduan bagi pemerintah daerah dalam mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.
Dorong Kepastian Hukum dan Perlindungan Lingkungan
Selain mempercepat arus investasi, revisi RTRW juga diharapkan mampu mencegah konflik pemanfaatan ruang dan melindungi kawasan lindung dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Dengan basis perencanaan ruang yang jelas, Pemkab Barru dapat mengantisipasi potensi pelanggaran pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemerintah pusat melalui Ditjen P2PR berkomitmen memberikan pendampingan teknis hingga revisi RTRW Barru tuntas dan disahkan secara resmi. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting dalam mewujudkan tata ruang Barru yang tertib, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat.


















