Barru News — Kebijakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Barru, Uslahuddin, menuai polemik. Ia diduga menempatkan kembali seorang pendamping Koperasi Merah Putih bernama Suardi Hasjum ke posisi tertentu, meski telah ada Surat Keputusan (SK) resmi dari Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Provinsi Sulawesi Selatan yang menetapkan posisi tersebut.

Langkah ini memicu kritik dari sejumlah pihak yang menilai tindakan tersebut tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan kebingungan dalam struktur pendampingan koperasi di tingkat daerah.
Diduga Langgar Mekanisme Penempatan Resmi
Menurut informasi yang beredar, SK dari tingkat provinsi telah menetapkan personel tertentu untuk mendampingi program pengembangan koperasi di Barru. Namun, Kepala Diskop UKMP Barru disebut-sebut justru melakukan reposisi tanpa berkoordinasi dengan pihak provinsi.
Baca Juga : Tak Hanya Nilai, Tapi Narasi: Akreditasi “B” Unmuh Barru Jadi Cerminan Komitmen
“Kalau sudah ada SK dari provinsi, seharusnya itu dijalankan. Jangan sampai ada kebijakan baru yang bertentangan dengan keputusan resmi,” ujar salah satu sumber dari kalangan koperasi yang enggan disebutkan namanya.
Polemik ini dinilai dapat mengganggu pelaksanaan program pendampingan koperasi, yang semestinya berjalan secara terstruktur dan selaras antara pemerintah daerah dan provinsi.
Diskop UKMP Diminta Klarifikasi
Sejumlah tokoh koperasi di Barru berharap Kepala Dinas Uslahuddin segera memberikan klarifikasi resmi terkait kebijakan tersebut. Mereka menilai keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat koperasi.
“Ini bukan soal pribadi, tetapi soal tata kelola. Kami ingin memastikan bahwa semua keputusan sesuai aturan dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” kata salah satu pengurus koperasi.
Harapan Agar Program Koperasi Tetap Berjalan Efektif
Terlepas dari polemik yang muncul, para pelaku koperasi berharap program pendampingan tidak terganggu. Mereka menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan provinsi demi kelancaran pembinaan koperasi di Barru.
Pendamping koperasi berperan strategis dalam meningkatkan kapasitas manajemen dan produktivitas koperasi di daerah. Karena itu, setiap kebijakan penempatan harus transparan, berbasis aturan, dan mengutamakan kepentingan bersama agar tujuan penguatan ekonomi kerakyatan dapat tercapai secara optimal.


















